Uncategorized
Beranda » Berita » Sengketa Ijazah Jokowi: Laporan Polisi Terhambat, Putusan Perdata Menentukan Arah Hukum

Sengketa Ijazah Jokowi: Laporan Polisi Terhambat, Putusan Perdata Menentukan Arah Hukum

Jokowi (kompas.com)
Jokowi (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Dalam pusaran kontroversi yang melibatkan dugaan ijazah palsu, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Joko Widodo menghadapi rintangan signifikan. Artikel ini akan mengupas tuntas implikasi hukum dari sengketa perdata dan pidana terkait ijazah palsu Jokowi.

Seperti yang diungkapkan oleh Meidy Juniarto, S.H., CLA, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan dr. Tifa, “Ada dua dimensi hukum perkara ijazah palsu Jokowi, yakni dimensi perdata dan pidana.” Dimensi perdata, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, menggugat Joko Widodo atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah tersebut.

Esensi dari polemik ini terletak pada hierarki proses hukum. Mekanisme pembuktian dugaan fitnah, yang menjadi dasar laporan pidana Joko Widodo, bergantung pada verifikasi keaslian ijazah. Sengketa perdata, yang bertujuan memastikan hak keperdataan Joko Widodo atas dokumen tersebut, harus diselesaikan terlebih dahulu, dilansir dari laman kompas.com.

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

“Sebab, jangan sampai orang diproses fitnah atas ijazah palsu padahal ijazah itu ternyata benar-benar palsu. Kalau ijazah itu palsu, maka menyebut ijazah palsu bukanlah fitnah apalagi pencemaran,” tegas Juniarto. Oleh karena itu, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025, tidak dapat diproses sebelum keabsahan ijazah dipastikan.

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956, Juniarto menekankan pentingnya penundaan proses pidana hingga putusan perdata berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Dengan demikian, hak perdata dan hubungan hukum antara Joko Widodo dan ijazahnya harus dinyatakan sah terlebih dahulu sebelum proses pidana dilanjutkan.

Penundaan proses pidana ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan. “Mari kita tegakkan hukum dengan menghormati proses hukum. Karena tujuan proses hukum adalah demi tegaknya keadilan, bukan memenjarakan orang,” ujar Juniarto. Kliennya, yang menuding ijazah Jokowi palsu, memiliki dasar yang kuat, dan pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan melalui jalur perdata. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta harus dihormati, mengingat implikasinya yang luas terhadap penegakan hukum secara keseluruhan, khususnya terkait polemik ijazah palsu Jokowi ini.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *