Uncategorized
Beranda » Berita » Sengketa Lahan PTPN II di Kebun Bandar Klippa, Polresta Deli Serdang Akan Menindak Pihak Perusak Kamtibmas

Sengketa Lahan PTPN II di Kebun Bandar Klippa, Polresta Deli Serdang Akan Menindak Pihak Perusak Kamtibmas

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi.(istimewa)

Deli Serdang-BP: Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi akan menindak tegas kepada para perusak atau menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Itu diungkapkannya setelah melakukan mediasi antara PTPN II dan kelompok masyarakat yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri daerah setempat.

“Jadi, kami gelar pertemuan antara PTPN II dan pihak lainnya dalam membahas aset negara. Saat ini ada sekitar 170 hektar lahan di Kebun Bandar Klippa yang sedang berproses di pengadilan negeri,” kata Yemi Mandagi kepada awak media, Kamis (4/11/2021).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Tujuan digelar pertemuan, mereka tidak membahas masalah teknis, hanya mengantisipasi terjadinya potensi konflik dan Polresta Deli Serdang telah melakukan beberapa upaya.

“Iya, kami melakukan mediasi kedua belah pihak, mulai dari tingkat kecamatan dan turunannya. Kami meminta para pihak harus menghargai proses hukum, apabila terjadi gangguan Kamtibmas. Maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Sayangnya, kuasa hukum PTPN II, Sastra Mkn ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya terkait lahan 170 hektar yang berproses di Pengadilan Negeri mengaku tidak ada kuasa untuk memberikan keterangan terhadap pers.

“Mohon maaf ya, saya tidak ada kuasa untuk memberikan komentar terhadap media perihal masalah lahan itu,” ungkapnya. (BP/Reza)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *