Peristiwa
Beranda » Berita » Sengketa Panas Kematian Afif: LBH Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam

Sengketa Panas Kematian Afif: LBH Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam

LBH kota Padang kuasa hukum orang tua korban.

PADANG-Bp: Polemik kasus kematian siswa SMP, Afif Maulana, kembali memanas setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Propam Polri. LBH mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam pengusutan kasus ini. Tak tinggal diam, Suharyono merespons dengan menyebut LBH sebagai lembaga yang “sok suci.”

 

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan melainkan pembela kebenaran. Dia menekankan bahwa aduan LBH tidak membuatnya pusing. “Silakan saja (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran,” ujarnya, Kamis (4/7/2024), seperti dilansir dari detikNews.

Kehangatan Tradisi Yadnya Kasada: Momen Viral di TikTok

 

 “LBH Sok Suci”

 

Suharyono menuding bahwa LBH telah memojokkan Polri dengan pernyataan-pernyataan yang dianggapnya telah diatur skenario. “Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar,” tegasnya.

Viral! Kenangan Indah Siswa SMA 17 Bekasi Bersama Ibu Warung

 

Penyelidikan Masih Berlanjut

 

Kapolda Sumbar memastikan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian dan barang bukti, Afif Maulana melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri, bukan karena dianiaya polisi. “Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, AM melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” katanya.

 

Suharyono juga mengklarifikasi bahwa Afif tidak pernah dibawa ke Polsek Kuranji dan proses visum serta otopsi dilakukan sesuai prosedur oleh Rumah Sakit Bukittinggi.

 

Laporan ke Propam

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Padang mengajukan laporan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kapolda Sumbar. Pengaduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

 

Transparansi dalam Penyelidikan

 

Suharyono menegaskan bahwa penyelidikan atas kematian Afif Maulana masih berjalan dan dilakukan secara transparan. “Yang pasti sampai saat ini kami nyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini. Kami tetap terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus ini. Secara prosedural dan profesional berdasar SOP,” pungkasnya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *