Berita
Beranda » Berita » Sengketa Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi Hampir Rampung, 12 Gugatan Ditolak

Sengketa Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi Hampir Rampung, 12 Gugatan Ditolak

Sengketa Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi Hampir Rampung, 12 Gugatan Ditolak
Sengketa Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi Hampir Rampung, 12 Gugatan Ditolak

Medan, HarianBatakpos.com – Proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) se-Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mendekati tahap akhir. Dari total 14 gugatan, sebanyak 12 gugatan telah ditolak, 1 diterima, dan 1 masih dalam proses sidang pada Rabu petang (5/2/2025).

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan masih menunggu jalannya sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang digelar Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa dari 14 kabupaten/kota yang mengajukan sengketa, sebanyak 12 telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim MK, sementara satu gugatan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diterima dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dari 14, sudah 13 yang menjalani sidang. Sebanyak 12 gugatan ditolak, satu gugatan dari Kabupaten Madina diterima dan masih dalam proses, sementara satu lagi dari Kabupaten Samosir masih menunggu keputusan,” ujar Agus Arifin di Ballroom Grand Mercure Medan, usai pleno penetapan Gubernur Sumut 2024.

Pajak Reklame Kredivo dan Citraland di JPO Tanjung Morawa Tak Terlihat di Sistem, Ini Kata KUPT

Adapun 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang gugatannya ditolak MK adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara itu, sidang untuk Kabupaten Samosir diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. “Tinggal satu kabupaten lagi, yakni Kabupaten Samosir, yang diprediksi akan selesai malam ini,” kata Agus.

Selain itu, dalam pleno yang digelar di Hotel Grand Mercure Medan, pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan pada Rabu (5/2/2025).

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pungli Meresahkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *