Langkat-BP: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pelaku merupakan yang tak lain ayah kandung korban bernama Sumisno alias Koncleng (44).
Kasubbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Raman saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021) mengatakan, saat itu pelapor bernama Satiyem (istri pelaku) dihubungi oleh saksi Sutrisni melalui handphone dan mengatakan bahwa anak pelapor yang ketiga berinisial A pada hari Jumat 01 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib telah dipukuli oleh terlapor (ayah korban). Dan mengakibatkan bagian punggung belakang dan kaki korban mengalami memar dan bengkak akibat dipukuli pelaku menggunakan tali pinggang dan batang bambu berulang kali.
“Tidak cukup sampai disitu, pada hari Minggu 03 Januari 2021sekira pukul 07.00 Wib, anak pelapor yang kedua berinisial KP juga dipukuli oleh terlapor dibagian bibir dan kepala menggunakan tangan dan kaki hingga menyebabkan bibir korban bengkak dan kepala terlapor memar,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polres Langkat guna proses hukum. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Yasir. (BP/L1)
Komentar