Peristiwa
Beranda » Berita » Seorang Pria Diduga Membayar Pelaku untuk Membacok Bekas Tetangga

Seorang Pria Diduga Membayar Pelaku untuk Membacok Bekas Tetangga

Seorang Pria Diduga Membayar Pelaku untuk Membacok Bekas Tetangga
Seorang Pria Diduga Membayar Pelaku untuk Membacok Bekas Tetangga

Sebuah kejadian tragis mengguncang Lingkungan VI Aek Baringin, Kecamatan Aek Natas, Sumatera Utara, pada malam Minggu, 17 Maret 2024. Amiruddin Ritonga (55), seorang pria asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga terlibat dalam membayar seseorang untuk melakukan serangan membacok terhadap bekas tetangganya, Tumirin (30).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, peristiwa tragis itu diduga terjadi akibat adanya permasalahan antara korban dan Amiruddin sebelumnya. Amiruddin diduga menemui Kasan Pardomuan Harahap (28) dan Husainul Adwani Pohan (24), yang kemudian diarahkan untuk menganiaya Tumirin. Sebagai imbalan, Amiruddin disebut memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Ketika pembacokan terjadi, korban dan istrinya tengah berbuka puasa di dapur rumah mereka. Pelaku, yang menggunakan helm, tiba-tiba masuk dan membacok bagian kaki dan tangan korban dengan parang sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Korban dan istrinya segera meminta pertolongan kepada tetangga setelah kejadian tersebut. Korban dilarikan ke Puskesmas Bandar Durian dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, di mana korban saat ini masih dalam perawatan intensif.

Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Aek Natas. Pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Kasan Pardomuan Harahap berhasil diamankan pada Kamis, 25 April 2024, di belakang rumahnya di Kelurahan Bandar Durian. Sementara Husainul Adwani Pohan telah ditahan di Lapas Rantauprapat karena kasus lain. Amiruddin Ritonga sendiri berhasil ditangkap pada 27 April 2024.

Parlando menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki motif di balik perintah Amiruddin untuk melakukan pembacokan tersebut. Para pelaku telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini memberikan peringatan tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua warga.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *