Peristiwa
Beranda » Berita » Seorang Remaja 18 Tahun ditangkap Polisi Diduga Curi Kabel PLN

Seorang Remaja 18 Tahun ditangkap Polisi Diduga Curi Kabel PLN

Seorang Remaja 18 Tahun ditangkap Polisi Diduga Curi Kabel PLN
Seorang Remaja 18 Tahun ditangkap Polisi Diduga Curi Kabel PLN

HarianBatakpos.com – Seorang remaja berusia 18 tahun, Dimas yang dikenal dengan nama panggilan “Lelek”, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencuri 18 unit meteran dan 40 meter kabel milik PT PLN di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, barang-barang tersebut dicuri dari kantor PT PLN Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Pencurian tersebut baru terungkap pada Jumat (3/5/2024) pagi setelah salah satu karyawan menemukan kehilangan barang dari gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa 18 unit meteran dan 40 meter kabel listrik telah hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.800.000 bagi PT PLN.

Pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi seorang lelaki yang masuk ke kantor PLN secara diam-diam. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Firdaus, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Dengan bantuan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menemukan Dimas di Kota Pematangsiantar. Dimas ditangkap ketika baru saja turun dari ojek online di depan salah satu SPBU di Jalan Patuan Nagari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dimas kini telah dibawa ke Polsek Firdaus untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal akan selalu dikejar dan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *