Kriminal
Beranda » Berita » Seorang Staf ATM di Batam Ditangkap karena Curi Uang Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online

Seorang Staf ATM di Batam Ditangkap karena Curi Uang Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online

HarianBatakpos,com, JAKARTA  BP: Seorang staf yang bertugas mengisi uang ATM di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp 1,1 miliar dari mesin ATM Bank BUMN. Uang hasil curian ini digunakan untuk belanja kendaraan dan berjudi online.

 

Kejadian ini terungkap setelah PT Usaha Garda Arta Cabang Batam melaporkan kasus tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial TS (27) setelah melakukan pengembangan, seperti disadur dari laman detik.com.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

 

Pelaku yang juga bekerja sebagai investigator di perusahaan pengelolaan ATM, berhasil melakukan aksi pencurian dengan lancar. Kecurigaan muncul ketika pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah uang yang diisi dalam mesin ATM dengan laporan pengisian uang.

 

Audit internal yang dilakukan perusahaan mengungkap bahwa pelaku TS telah mencuri uang secara bertahap dari beberapa mesin ATM, dengan total mencapai Rp 1.137.450.000. Pelaku diamankan polisi di rumahnya setelah pengakuan bahwa uang curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online.

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

 

Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di enam lokasi ATM yang berbeda di awal Juni 2024, termasuk di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall.

 

Meski pelaku mengaku bertindak sendiri, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lebih rinci mengenai kasus ini akan disampaikan dalam waktu dekat setelah pendalaman yang lebih intensif.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan