Berita
Beranda » Berita » Sepasang Kekasih di Tanjungbalai Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Bertindak

Sepasang Kekasih di Tanjungbalai Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Bertindak

Sepasang Kekasih di Tanjungbalai Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Bertindak
Sepasang Kekasih di Tanjungbalai Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Bertindak

Tanjungbalai, HarianBatakpos.com – Dua orang pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap personel Polsek Datuk Bandar. Kedua pelaku yang berinisial AM (29) dan PN (25) diketahui merupakan sepasang kekasih.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, mengatakan bahwa peristiwa penggelapan sepeda motor ini berawal ketika kedua pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX milik FML, yang merupakan anak dari pelapor DS (61). Kejadian terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggelapan Sepeda Motor Terungkap

Personel Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu, Propam Telusuri Pemiliknya

Namun, setelah ditunggu, kedua pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

“Sepeda motor yang dipinjam kedua orang tersebut tak kunjung dikembalikan. DS pun merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Datuk Bandar,” ujar AKP JH Turnip dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Pelaku Ditangkap di Tanjungbalai dan Asahan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku, AM, diketahui berada di Kota Tanjungbalai pada Rabu (5/2) dini hari.

Polresta Deli Serdang Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat dengan Jumat Curhat

“Kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung mengamankan tersangka AM dan membawanya ke Polsek Datuk Bandar,” jelasnya.

Saat diinterogasi, AM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi penggelapan ini dilakukan bersama PN, kekasihnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PN di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, bersama dengan sepeda motor hasil penggelapan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tersebut bersama pelaku PN di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan guna menghindari kasus penggelapan serupa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *