Medan-BP: Seribuan massa yang tergabung dalam DPD LSM Penjara Sumut melakukan aksi demo secara bergelombang di Bank Mandiri, Jalan Balai Kota Medan dan Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/5/2024). Sebelumnya LSM Penjara pada tanggal 20 sampai 21 Mei 2024 melakukan aksi yang sama di Ruko milik Sudarmin di Jalan Marelan Raya Sudut Gang Bengkel, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Massa pendemo yang datang ke Bank Mandiri dengan berkonvoi menaiki kenderaan angkutan kota berkumpul di Lapangan Merdeka Medan. Selanjutanya kurang-lebih seribuan lebih masa itu berjalan kaki menuju Bank Mandiri dengan membentangkan belasan spanduk yang berisikan mengecam kebijakan Bank Mandiri secara sepihak sehingga merugikan Ravi Sudarma selaku penggugat. Massa itu juga berorasi dan menyanyikan lagu Indonesiya dan Maju tak gentar dan melakukan orasi secar bergantian.

Hj. Fatmalaila, SH, MH didampingi Hj. Tri Atnuari, SH. M. HUM dan Adiwarman Lubis saat menyerahkan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. BP/erwan
Hj. Tri Atnuari, SH,M.HUM dan Hj.Fatmalaila, SH,MH selaku penasehat hukum dari pengugat Ravi Sudarma kepada wartawan disela-sela aksi demo yang berlangsung secara damai itu, menyebutkan kronologis aksi unjuk rasa itu. Peristiwa itu awalnya Debitur/Ravi Sudarma dan Suami Henda Mardani, meminjam uang Rp 1 miliar pada bank Mandiri dengan surat penawaran pemberian kredit tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan 20 Februari 2019, berjalan lancar dengan jenis kredit atau kredit modal kerja (KMK)-Revolving, agunan SHM No.3066a/n Sudarmin atau milik orangtua debitut dengan lokasi Jalan Marelan Raya Sdut Gang Bengkel No.103-104, Kelurahan Renga Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Setelah itu, jelas Tri, Debitur/Ravi Sudarma meminjam uang Kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 s/d Februari 2024 dengan angsuran pokok hutang +bunga sebesar Rp22.881.255/bulan. Selanjutnya, terjadi pandemi Maret 2020, debitur memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mengajukan pembayaran Rp10 juta/bulan dan berjanji akan melunasi dengan melakukan penjualan asset tidak bergerak lainnya milik debitur, tetapi bank Mandiri menolaknya.
Seharusnya Bank Mandiri, jelas Tri lagi, selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan dengan melakukan transparansi informasi dan perlakuan adil bagi debitur/konsumen/nasabah atas fasilitas KMK tersebut.
Tri menilai, Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi non revolving di rumah kreditur Ravi Sudarma bukan di bank Mandiri dan tidak didampingi notaris bank Mandiri.
“Kami kecewa bank Mandiri telah melakukan pelelangan secara sepihak, padahal debitur masih mampu meluasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah Ravi Sudarma dengan meolak restrukturisasi kredit,” imbuh Tri kecewa.
Menurutnya, bank Mandiri melalui KPKNL dengan menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta sangatlah murah sekali Dimana SHM itu berupa 2 ruko Dimana asset tersebut bernilai Rp3 miliar.
Sementara Adiwarman Lubis dalam orasinya pada kesempatan itu, menyebutkan Bank Mandiri diduga tidak menjalankan SOP, disini bank Mandiri melakukan penandatanganan perubahan kredit revolving menjadi non revolving di rumah Ravi Sudarma seharusnya penandatanganan tersebut di kantor bank Mandiri dan didampingi notaris bank Mandiri.
Untuk itu, Adiwarman minta persoalan ini segera diselesaikan dan jika tidak terselesaikan maka akan membawa massa yang lebih besar ke Poldasu dan Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, perwakilan massa dan penasehat hukum Ravi Sudarma melakukan pertemuan dengan pihak managemen bank Mandiri, tetapi sampai akhir pertemuan tidak membuahkan hasil, selanjutnya para pendemo berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Medan melakukan aksi dan orasi yang sama
Adi Warman dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Medan mengatakan bahwa Putusan No.974/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2022, saat ini 1 (satu) bidang tanah berikut bangunannya berupa 2 (dua) buah ruko diatasnya adalah milik Sudarmin (almarhum) yang terletak di jln Marelan Raya Sudut Gg. Bengkel No.103-104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seluas 218 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) no.3066 atas nama Sudarmin, sedang dalam sengketa perdata dengan perkara nomor 1055/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 4 Desember 2023 perihal Gugatan Melawan Hukum sampai adanya Kepastian Hukum dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (incraacht)
Bahwa Putusan N/O (Niet Onvanlijke Verklaard) atau putusan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Itu artinya perkara sebelumnya di PN Medan tahun 2021 tidak dapat ditindaklanjuti oleh majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili., sehingga gugatan tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
“Kami kecewa, pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Keputusan Penetapan N/O Penetapan No.48/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani ketua Pengadilan Negeri Medan Viktor Togo Rumahorbo, SH, MH, Ungkap Penasehat Hukum Hj. Fatmalaila, SH, M.H sembari mempertanyakan ‘Apakah ketua PN Medan membaca atau tidak isi Keputusan tersebut’..??
Kami juga kecewa, tambah Fatma, Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah 2 ruko jalan Marelan Raya Sudut Gg.Bengel yang ditandatangani panitra PN Medan Jasmin Ginting.
Sampai pukul 15:00 Wib masa pendemo dengan tertib membubarkan diri dan Adiwarman Lubis memberikan ultimatum 3 x24 jam kepada Ketua PN Medan untuk dapat memberikan jawaban dan akan menurunkan massa dengan jumlah yang besar PN Medan. Pengadilan Tinggi dan Poldasu. (BP/EI)
Komentar