Medan, HarianBatakpos.com –Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pedagang ayam di pasar tradisional harus memiliki sertifikat halal resmi. Aturan ini diberlakukan karena daging ayam termasuk bahan pangan yang memiliki titik kritis kehalalan cukup tinggi, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme self-declare atau pernyataan halal mandiri.
Dilansir dari laman Kompas.com, Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa penyembelihan ayam di pasar tradisional harus dapat dipertanggungjawabkan secara syariat Islam. “Kalau belum ada sertifikat halal, asal-usul dan proses penyembelihan harus ditelusuri secara rinci,” katanya.
Proses penyembelihan sendiri yang dilakukan pedagang membuat kehalalan ayam di pasar tradisional memerlukan verifikasi ketat. Oleh sebab itu, BPJPH telah menginisiasi pelatihan untuk para juru sembelih halal (juleha) agar proses pemotongan memenuhi standar syariat. Program pelatihan ini akan dimulai pada akhir Mei 2025 dan melibatkan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian. Targetnya, seluruh rumah potong hewan sudah bersertifikat halal pada 2025–2026 guna menjamin produk daging yang beredar di pasaran benar-benar halal dan aman dikonsumsi.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar