Jakarta – Sidang kasus pemerasan anak buah yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Jaksa KPK memberikan balasan tajam terhadap protes SYL yang merasa tuntutan 12 tahun penjara tidak memperhitungkan prestasinya.
SYL: “Saya Berprestasi di Tengah Krisis”
SYL, yang dituntut 12 tahun penjara, memprotes keras. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya dalam menghadapi krisis pangan selama pandemi COVID-19. “Saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary saat Indonesia menghadapi ancaman kelaparan global,” tegasnya. SYL juga menyoroti keberhasilannya mengatasi dampak El Nino dan wabah PMK pada ternak.
Jaksa KPK: “Itu Bagian dari Tugas!”
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan pencapaian SYL karena hal tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri Pertanian. “Pekerjaan beliau sebagai menteri adalah perbuatan yang ditugaskan kepadanya, bukan prestasi,” ujar Meyer.
Tuntutan Tetap 12 Tahun Penjara
Meyer menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada fakta persidangan. “Kami hanya mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan SYL sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa klaim prestasi SYL akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang akan memutus perkara ini.
Kesimpulan
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik, dengan balasan menohok jaksa KPK terhadap klaim prestasi SYL yang dianggap tidak relevan dalam konteks hukum. Publik kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim.
Komentar