Nasional
Beranda » Berita » Setnov Berikan Sertifikat Tanah ke KPK Buat Cicil Duit Pengganti e-KTP

Setnov Berikan Sertifikat Tanah ke KPK Buat Cicil Duit Pengganti e-KTP

Jakarta-BP: Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto memberikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian dilakukan untuk membayar uang pengganti atas korupsi yang merugikan negara 2,3 triliun.

“Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).

Sebelumnya, KPK menyita uang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp 862 juta. Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Setya Novanto juga tercatat sudah beberapa kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete, namun hingga kini belum teraliasasi.

Diketahui, Pengadilan Tipikor mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Setya Novanto juga dihukum penjara 15 tahun atas korupsi e-KTP tersebut.

 

(Merdeka) BP/JP

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan