Bandung, HarianBatakpos.com – Sebanyak 288 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1466 H. Salah satu nama yang mencuat adalah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam megakorupsi pengadaan e-KTP dan merugikan negara Rp2,3 triliun.
Pemberian remisi Idul Fitri 2025 ini menjadi sorotan publik karena banyak narapidana kasus korupsi turut menerima pemotongan masa hukuman. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menegaskan bahwa seluruh remisi diberikan sesuai aturan.
“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan remisi,” ujar Rika saat dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah menyebutkan, dari total 443 narapidana yang ada, sebanyak 288 orang dinyatakan berhak menerima remisi. Namun, pada Idul Fitri tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas usai mendapat remisi.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang. Sedangkan jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” jelas Benny.
Meski demikian, Benny enggan mengungkapkan daftar nama penerima remisi secara lengkap, termasuk berapa lama masa tahanan yang dipotong untuk masing-masing napi.
“Terkait nama-nama tokoh, kami hanya pegang data jumlahnya, yaitu 288 orang. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.
Setya Novanto Jadi Sorotan
Nama Setya Novanto kembali mencuat karena diketahui termasuk dalam daftar narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri 2025. Ia menjalani masa hukuman atas kasus megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Meski sudah divonis penjara lama, remisi yang diterimanya menjadi sorotan publik dan aktivis antikorupsi.
Meski demikian, pihak Lapas menegaskan bahwa remisi diberikan tanpa pandang bulu dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga memfasilitasi kegiatan kunjungan keluarga dalam suasana Lebaran dengan menyediakan dua tempat khusus.
“Kami siapkan dua tempat kunjungan, di hanggar dan juga di ruang kunjungan biasa, agar semua warga binaan bisa bertemu keluarga di momen Lebaran ini,” tutur Benny.
Remisi khusus hari besar keagamaan seperti Idul Fitri memang menjadi hak narapidana apabila telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk mengikuti program pembinaan di lapas.
Komentar