Jakarta-BP: Terpidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) eletronik, Seyta Novanto serahkan uang pengganti berupa sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di Jatiwaringin, Kota Bekasi.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut sertifikat tanah itu diterima penyidik dari istri mantan Ketua DPR RI itu.
“Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus korupsi proyek KTP-el,” ujar Febri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/11).
Febri menyebut tanah yang diberikan oleh Novanto ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 6 miliar dan menjadi salah satu zona yang akan dilalui proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sehingga, kata Febri, KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan menyerahkan sertifikat itu pada Badan Pertanahan Nasional Bekasi siang ini.
Penyerahan sertifikat tanah, lanjutnya, sebagai tindak lanjut administif bahwa jika betul dilalui program kereta cepat maka tanah tersebut berhak atas ganti rugi.
“Nanti siang pukul 13.00 WIB, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi,” demikian Febri.
(Rmol) BP/JP
Komentar