Ekbis Headline
Beranda » Berita » Shin Tae-yong Terima Golden Visa Indonesia dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Shin Tae-yong Terima Golden Visa Indonesia dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Shin Tae-yong Terima Golden Visa Indonesia dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?
Shin Tae-yong Terima Golden Visa Indonesia dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

HarianBatakpos.com – Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) baru-baru ini menerima Golden Visa Indonesia dari Presiden Joko Widodo. Pemberian Golden Visa ini dilakukan pada acara peluncuran Golden Visa Indonesia di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024). Lantas, apa itu Golden Visa? Dan apa kelebihannya bagi Indonesia?

Golden Visa Indonesia diberikan dengan tujuan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Presiden Jokowi menyatakan, “Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.” Hal ini menunjukkan bahwa Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik investor dan profesional berkualitas tinggi.

Presiden Jokowi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemberian Golden Visa, dengan harapan bahwa hanya orang-orang yang memberikan manfaat nyata bagi negara yang akan diterima. “Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara,” ujarnya. Dengan begitu, Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investor yang membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Angka 179 di Minggu ke-24

Golden Visa Indonesia merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Visa ini ditujukan untuk orang asing berkualitas yang berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara, baik melalui investasi pribadi maupun korporasi.

Sebagai contoh, untuk masa tinggal 5 tahun, investor perorangan diwajibkan menginvestasikan US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar), sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasinya adalah US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar). Investor korporasi dengan investasi sebesar US$ 25 juta atau Rp 380 miliar akan mendapatkan Golden Visa 5 tahun, dan dengan investasi US$ 50 juta, masa tinggalnya bisa mencapai 10 tahun.

Golden Visa Indonesia juga memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan keluar dan masuk Indonesia tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Program ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Harapannya, kebijakan ini akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi utama bagi investor global, sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Emirat Arab.

BI Ungkap Utang Luar Negeri Indonesia Capai 431,5 Miliar Dolar

Dengan pelaksanaan Golden Visa Indonesia, diharapkan Indonesia dapat meraih dampak positif serupa, serta memanfaatkan potensi besar yang dimiliki untuk berkembang lebih pesat di masa depan.

Pilihan Redaksi:

  1. PT GoTo Gojek Tokopedia Rencanakan Private Placement
  2. Harga Minyak Dunia Hari Ini Melemah Karena Permintaan China dan Gencatan Senjata Timur Tengah
  3. PT Bukit Asam Dorong Pertumbuhan Pasar Indonesia Melalui Konversi Batu Bara
  4. IHSG Melemah Hari Ini di Tengah Ketidakpastian Pasar Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan