Religi
Beranda » Berita » Sholat Pakai Mukena Tipis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Sholat Pakai Mukena Tipis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Sholat Pakai Mukena Tipis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi wanita sholat (Sumber foto: shutterstock)

Medan, HarianBatakpos.com – Hukum mukena tipis untuk sholat menjadi pertanyaan yang kerap muncul di kalangan muslimah, terutama seiring tren mukena masa kini yang semakin variatif dan ringan. Mukena tipis kini semakin digemari karena ringan dibawa serta tidak menimbulkan rasa panas saat digunakan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum mukena tipis untuk sholat menurut pandangan ulama?

Dalam buku Shalat Dhuha Dulu, Yuk! karya Imron Mustofa, dijelaskan bahwa mukena merupakan sarana penutup aurat bagi muslimah yang harus dijaga kesucian dan kebersihannya. Bila mukena yang digunakan dalam sholat kotor atau mengeluarkan bau tak sedap, kekhusyukan dalam beribadah bisa terganggu. Oleh karena itu, pemilihan model dan bahan mukena sesuai syariat sangat penting.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Menanggapi hal ini, Buya Yahya, ulama asal Blitar, menyampaikan pandangannya terkait hukum mukena tipis untuk sholat dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al Bahjah TV. Beliau menegaskan bahwa tidak masalah menggunakan mukena tipis asalkan tidak tembus pandang.

“Tipis gak ada masalah, asalkan memang tidak terlihat. Kan ada kain yang seperti plastik itu, itu tidak sah. Jadi tipis, gak ada masalah,” ujar Buya Yahya, seperti dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan bahwa mukena tipis untuk sholat tetap sah digunakan asal tidak memperlihatkan warna kulit. Yang dimaksud dengan tembus pandang adalah seperti kain berbahan plastik atau kaca yang transparan, yang dapat memperlihatkan aurat.

“Tembus tuh kayak kaca gitu. Kayak plastik itu, gak (tidak sah). Kalau seperti itu tidak (tidak sah), karena aurat harus menutup warna kulitnya tadi,” tambahnya.

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

Selain membahas hukum mukena tipis untuk sholat, Buya Yahya juga mengingatkan agar menghindari mukena dengan motif bergambar atau tulisan. Hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat. Sedangkan soal warna, tidak ada kewajiban khusus. Meskipun putih disarankan, warna lain seperti hitam atau warna sejuk lainnya juga diperbolehkan.

“Kalau warna boleh, warna hitam, warna putih, warna yang lain boleh. Cuma memang sebaik-baiknya warna adalah warna putih. Tapi itupun juga tidak harus,” jelas Buya Yahya.

Dengan memahami panduan ulama tentang hukum mukena tipis untuk sholat, muslimah diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih mukena yang sesuai syariat dan tetap menjaga kenyamanan saat beribadah. Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa mukena yang dikenakan tidak menerawang dan tidak mengganggu kekhusyukan dalam sholat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *