Medan, HarianBatakpos.com – Sholat lima waktu adalah kewajiban penting bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Sholat bahkan merupakan rukun Islam kedua, yang ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits, termasuk dalam surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” Dengan demikian, melaksanakan sholat lima waktu menjadi syarat utama bagi umat Islam.
Secara bahasa, sholat berasal dari kata “shalla-yushalli-shalaatan” yang berarti doa atau pujian. Secara syariat, sholat lima waktu adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam, sesuai syarat dan rukun yang berlaku, seperti dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap Panduan Shalat karya M Khalilurrahman Al Mahfani dan Abdurrahim Hamdi.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu. Siapa saja mereka? Berikut penjelasannya.
4 Golongan yang Tidak Wajib Sholat Lima Waktu
1. Wanita Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu. Hal ini disebutkan dalam kitab Al Umm karya Imam Asy-Syafi’i. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222 yang menegaskan bahwa wanita dalam masa haid harus menghindari ibadah tertentu. Rasulullah SAW juga bersabda, “Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah sholat.” (Muttafaq ‘Alaih). Oleh karena itu, wanita yang sedang dalam kondisi haid atau nifas dibebaskan dari kewajiban sholat lima waktu.
2. Tidak Beragama Islam
Golongan lain yang tidak diwajibkan sholat lima waktu adalah mereka yang tidak beragama Islam. Islam mengajarkan bahwa kewajiban sholat hanya berlaku bagi muslim yang telah baligh. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Ajaklah mereka untuk bersyahadat. Jika mereka mengikuti, ajarkan bahwa Allah mewajibkan mereka sholat lima waktu.” (HR Bukhari).
3. Belum Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh juga tidak diwajibkan menjalankan sholat lima waktu. Meski demikian, orang tua dianjurkan untuk membiasakan anak sholat sejak kecil. Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat saat usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak sholat saat usia sepuluh tahun.” (HR Abu Dawud). Ajaran ini bertujuan agar mereka terbiasa menjalankan sholat lima waktu ketika dewasa.
4. Tidak Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang yang mengalami gangguan jiwa atau pikun, tidak diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dimaafkan dosa dari tiga orang: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai sembuh.” (HR Abu Dawud). Dalam buku Panduan Shalat Lengkap karya Ali Abdullah, dijelaskan bahwa orang yang kehilangan akal sehat dibebaskan dari kewajiban ibadah, termasuk sholat lima waktu.
Demikianlah golongan-golongan yang tidak terkena kewajiban sholat lima waktu. Meski begitu, bagi muslim yang memenuhi syarat, menjalankan sholat tetap menjadi kewajiban yang harus dijaga setiap hari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Komentar