Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Siber Polda Sumut menetapkan RT alias Ratu Entok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Selain itu, dia juga ditahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyuni membenarkan status tersangka terhadap RT alias RE.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itu berdasarkan gelar perkara dan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik,” ungkap Hadi, Rabu (9/10/2024).
Tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dilakukan penahanan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman juga terkait dengan motif RT alias RE,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut buntut dari video TikToknya yang diduga menista agama.
Dalam media sosial itu, Ratu Entok memegang handphone dan ada gambar tuhan yesus. Dia lalu menyampaikan kalimat cukur rambut. Itulah yang menimbulkan gejolak dan akhirnya dilaporkan ke Markas Polda Sumut.(BP7).
Komentar