Uncategorized
Beranda » Berita » Siber Polda Sumut Tetapkan Ratu Entok Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Siber Polda Sumut Tetapkan Ratu Entok Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Ratu Entok (baju merah) ketika di Markas Polda Sumut.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Siber Polda Sumut menetapkan RT alias Ratu Entok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Selain itu, dia juga ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyuni membenarkan status tersangka terhadap RT alias RE.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itu berdasarkan gelar perkara dan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik,” ungkap Hadi, Rabu (9/10/2024).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dilakukan penahanan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman juga terkait dengan motif RT alias RE,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut buntut dari video TikToknya yang diduga menista agama.

Dalam media sosial itu, Ratu Entok memegang handphone dan ada gambar tuhan yesus. Dia lalu menyampaikan kalimat cukur rambut. Itulah yang menimbulkan gejolak dan akhirnya dilaporkan ke Markas Polda Sumut.(BP7).

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan