Medan, HarianBatakpos.com – Dalam perkembangan terbaru, eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta tiga tersangka lainnya, kini menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024. Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi langkah awal menuju persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Proses Hukum Rohidin Mersyah
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Rohidin Mersyah telah resmi dilimpahkan ke JPU. Tessa menyatakan, “Hari ini, Jumat (21/3/2025), tim penyidik KPK resmi melimpahkan berkas dan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Eviansyah alias Anca, dan Isnan Fajri, ke JPU.” Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat publik, dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin pada Pilkada 2024. Pihak kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dalam proses penyidikan. “Kami siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Aan.
Implikasi Bagi Penguasa Lokal
Dugaan pemerasan dan gratifikasi ini menyoroti tantangan dalam integritas pemerintahan daerah. Sidang eks Gubernur Rohidin Mersyah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Kepada publik, KPK berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendorong praktik baik dalam pemerintahan.
Dalam kesimpulan, sidang eks Gubernur Rohidin Mersyah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan institusi hukum. Proses ini tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga mencerminkan integritas sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Komentar