Jakarta,harianbatakpos.com – Sidang lanjutan mengenai pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang diberikan kepada publik figur Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024). Sidang yang menghadirkan penggugat, akademisi Syamsul Jahidin, mempertemukan perwakilan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dengan kuasa hukum Deddy Corbuzier dalam ruang mediasi.
Menurut Syamsul Jahidin, meski belum bertemu langsung dengan Deddy, pertemuan dengan pihak Kemhan berjalan dengan baik. “Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir. Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya,” ujarnya kepada Suara.com dalam sambungan telepon.
Dalam sesi mediasi tersebut, pihak Kemhan memberikan klarifikasi mengenai prosedur pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier. Syamsul mengungkapkan bahwa Kemhan menegaskan proses ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan tidak melanggar ketentuan.
“Hasilnya bagus. Kemhan terbuka memberitahukan literaturnya terhadap pemberian pangkat tituler Mas Deddy,” ungkap Syamsul. Ia menyebut pihak Kemhan kooperatif dalam menjelaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ini sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku, menjaga marwah institusi sekaligus menjawab keresahannya sebagai penggugat.
Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa tujuan utama gugatannya adalah untuk mendapatkan validasi mengenai alasan pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier. Ia kini menunggu bukti lebih lanjut dari Kemhan yang dijanjikan akan disampaikan dalam minggu depan.
“Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler,” jelasnya. Jika Kemhan dapat membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pemberian pangkat tersebut, Syamsul membuka peluang untuk berdamai dan mencabut gugatan.
“Nanti tinggal dilihat proporsalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum,” tambahnya.
Gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier diajukan oleh Syamsul Jahidin karena ia meragukan apakah persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Dengan adanya penjelasan dari Kemhan, Syamsul mengaku lega karena berbagai pertanyaannya mulai mendapat jawaban, dan ia berharap kejelasan literatur hukum yang disampaikan pekan depan akan menjadi solusi akhir dari gugatan ini.BP/CW1
Komentar