Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Sidang Gugatan Walikota, Kapolres Padangsidimpuan Akui Anggotanya Positif Covid-19

Sidang Gugatan Walikota, Kapolres Padangsidimpuan Akui Anggotanya Positif Covid-19

Para Kuasa Hukum Tergugat saat memberikan Keterangan Pers usai Pemeriksaan Saksi, Jum'at (4/12-20). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengakui salah seorang anggotanya berinisial RL positif Covid-19. Namun justru Walikota Irsan Efendi Nasution yang digugat Perdata ke Pengadilan Negeri setempat.

Selain Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, penggugat yang merupakan keluarga dari RL juga menggugat Kadis Kesehatan Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, PT Waspada Medan Indonesia dan Media Online waspada.id.

Hal ini terungkap dalam sidang Gugatan Perdata beragenda Pemeriksaan Saksi dari PT Waspada Medan Indonesia dan waspada.id yang digelar di Pengadilan Negeri P. Sidimpuan, Jum’at (4/12-20) dengan Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan dan Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo serta Dwi Ari Mulyati sedangkan Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Pada persidangan ini, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan Dua orang saksi Manaon Lubis dan Khairul Arif Nasution. Yakni Dua diantara Wartawan yang hadir dalam Konfrensi Pers digelar Gugus Tugas PP Covid-19 dan Pemko P. BSidimpuan pada 16 Juni 2020 yang kemudian dijadikan Dasar Gugatan.

Menjawab pertanyaan Kuasa Jukum dan Majelis Hakim, saksi Khairul Arif mengatakan Konfrensi Pers seharusnya digelar pukul 14.00 Wib, Namun molor sekira 1 jam , karena menurut informasi Tiga Narasumber sedang berkoordinasi dengan Kapolres Padangsidimpuan.

Yakni seputar akan digelarnya Konfrensi Pers, karena salah seorang dari Tiga Pasien Positif Covid-19 adalah anggota Polri. Selain itu, Kapolres AKBP Juliani Prihartini juga seorang Wakil Ketua pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Padangsidimpuan.

Usai berkoordinasi dengan Kapolres P. Sidimpuan, selanjutnya Kadis Kesehatan Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin dan Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Ali Ibrahim Dalimunthe menggelar Konfrensi Pers di Aula Kantor Walikota.

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

“Mereka bertiga menjadi Narasumber dalam Konfrensi Pers itu. Sedangkan Walikota P. Sidimpuan sejak awal sampai akhir Konfrensi Pers sama sekali tidak pernah hadir disana,” jelas Khairul Arif.

Kemudian menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Khairul Arif mengatakan bahwa dalam Konfrensi Pers itu dijelaskan ada Tiga warga P. Sidimpuan yang positif Covid-19. Narasumber hanya menyebut inisial dan bukan nama lengkap. Dia hanya ingat, Satu di antaranya berinisial RL dan anggota Polri, jelasnya.

Usai Konfrensi Pers, Arif mengkonfirmasi Kapolres P. Sidimpuan lewat telepon WA. Mempertanyakan kebenaran apakah RL anggota Polri dan dijawab benar.

“Ibu Kapolres P. Sidimpuan membenarkan RL itu anggota Polri dan bertugas di Polres P. Sidimpuan,” ungkap Arif.

Pertanyaan ini diulangi dan kembali dipertegas Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati. Saksi Khairul Arif kembali menjelaskan jawaban yang sama. “Ya ibu Kapolres membenarkan RL anggota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, saksi Manaon Lubis menjelaskan bahwa dia hadir pada Konfrensi Pers tersebut. Ditegaskannya, Walikota P. Sidimpuan sebagai Tergugat I dalam gugatan ini sama sekali tidak pernah hadir dalam Konfrensi Pers itu, sebutnya.

Ketika ditanya apakah Satu Pemberitaan bisa dimuat dengan sumber datanya dari Sosial Media, Manaon menegaskan boleh.

“Jika itu berita kejadian dan menyangkut khalayak ramai, maka boleh dan sah-sah saja,” tegasnya.

Sebagai pendekatannya, Manaon mencontohkan status Twiter Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sering dijadikan sebagai Sumber Berita oleh berbagai Media.

Dalam kesaksiannya, Manaon Lubis yang sudah mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan pemilik serta pimpinan Surat Kabar dan Media Online itu menjelaskan, Pers bekerja untuk orang banyak dan dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya, setiap keberatan atas satu Pemberitaan Media, menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers. Yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi. Selanjutnya jika belum puas silahkan laporkan ke Dewan Pers. Jika direkomendasikan Pidana atau Perdata, barulah dilapor atau digugat,” jelas Manaon.

Majelis hakim kemudian menunda Sidang sampai Selasa (8/12-20) dengan agenda Konklusi atau Kesimpulan.

Diluar ruang persidangan, Kuasa Hukum tergugat Romi Iskandar Rambe, Rafidah dan Nuh Reza Syahputra menjawab Wartawan mengatakan, menurut fakta sidang dan analisa mereka sampai saat ini Gugatan Penggugat belum bisa dibuktikan.

Sementara Sukri Falah Harahap dari PT Waspada Medan Indonesia dan waspada.id dimintai Media keterangannya mengatakan bahwa saat ini kekuatan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sedang diuji di Kota Padangsidimpuan.

“Kita Wartawan bekerja dilindungi Undang-undang, dan saya percaya pihak penggugat mengetahui itu. Hari ini kami yang digugat, Besok-besok bisa jadi Media kawan-kawan yang digugat atau dilaporkan. Mari kita sikapi ini sesuai pendapat dan pemahaman masing-masing,” tandasnya.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan