Uncategorized
Beranda » Berita » Sidang Hasto Kristiyanto Masuk Tahap Pembuktian Setelah Eksepsi Ditolak

Sidang Hasto Kristiyanto Masuk Tahap Pembuktian Setelah Eksepsi Ditolak

Jakarta, HarianBatakpos.com – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini memasuki babak baru. Sidang Hasto akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut telah menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Terkait dengan dakwaan itu, Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap bersama dengan orang-orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron.

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Untuk melawan dakwaan tersebut, Hasto mengajukan eksepsi. Namun, pada Jumat (11/4/2025), hakim membacakan putusan terkait eksepsi tersebut. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.” Hal ini menandakan bahwa eksepsi Hasto tidak diterima dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim juga menegaskan bahwa eksepsi Hasto merupakan bagian dari materi pokok perkara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan