Viral
Beranda » Berita » Sidang Hotman Paris vs Razman Ricuh, KY Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran

Sidang Hotman Paris vs Razman Ricuh, KY Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran

Sidang Hotman Paris vs Razman Ricuh, KY Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran
Sidang Hotman Paris vs Razman Ricuh, KY Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Yudisial (KY) menanggapi kericuhan yang terjadi dalam persidangan Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY pun menurunkan tim untuk mengusut dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip Minggu (9/2/2025).

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025, untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan bahwa KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY, di mana KY berhak mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

KY juga berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

“Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,” ujar Kadafi.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Sebagai bentuk perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim serta pengadilan. Pihaknya akan merekomendasikan kebijakan ini kepada MA dan pemerintah agar kejadian serupa dapat diantisipasi serta diatasi lebih sigap dan tegas ke depannya.

“KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan