Nasional
Beranda » Berita » Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 M Dibatalkan, Tom Lembong Sakit

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 M Dibatalkan, Tom Lembong Sakit

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 M Dibatalkan, Tom Lembong Sakit
Tom Lembong saat menghadiri sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Sumber foto tempo.co)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Tom Lembong dikabarkan dalam kondisi sakit dengan suhu tubuh mencapai di atas 38 derajat celcius.

Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang, hakim sempat menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor gula senilai Rp 578 miliar tersebut.

“Terdakwa sudah ada di ruang sidang?” tanya hakim.

Prabowo Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional 2026, Ini Daftar PSN Prioritas

Jaksa penuntut umum kemudian menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak dapat hadir karena sedang sakit. “Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit. Tadi malam kami mendapat surat keterangan dari dokter. Beliau masih sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat dan tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan kali ini,” ujar jaksa di ruang sidang.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda jalannya sidang kasus korupsi impor gula tersebut hingga Senin, 2 Juni 2025. “Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, kita jadwalkan ulang. Semoga kondisi terdakwa segera pulih,” kata hakim sebelum menutup sidang.

Sebelum sidang ditutup, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan terhadap dua barang milik Tom Lembong yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan. Barang tersebut berupa satu unit iPad Pro warna silver dan satu unit iPhone merek Apple warna silver.

“Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap dua barang tersebut. Kami menduga barang-barang ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi impor gula ini,” ujar jaksa.

Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 dan Logo Resmi Bisa Diunduh Gratis

Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan masih dalam rangka penyidikan tindak pidana yang sedang berlangsung. “Benda-benda itu ditemukan di kamar terdakwa saat sidak, dan kami menduga ada keterkaitan langsung dengan perkara korupsi ini,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, jaksa telah mengungkap peran Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarlembaga, yang seharusnya menjadi prosedur tetap sebelum kebijakan dijalankan.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *