Peristiwa Selebritis
Beranda » Berita » Sidang Kasus Korupsi PT Timah Fakta Terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang Kasus Korupsi PT Timah Fakta Terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang Kasus Korupsi PT Timah Fakta Terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sidang Kasus Korupsi PT Timah Fakta Terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Harian Batakpos.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Harvey Moeis pada Kamis (29/8). Sidang ini menghadirkan fakta terbaru terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penting dari PT Timah Tbk. Mereka adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani; Pegawai BUMN dan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri; serta Kepala Bidang Akuntansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menjelaskan bahwa dalam persidangan, saksi mengungkapkan data terkait dampak dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya. Menurut Junaedi, tidak ditemukan kerugian dari kerja sama tersebut, bahkan disebutkan bahwa program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit yang signifikan.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

“Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit,” ucap Junaedi Saibih, dilansir dari Detikcom.

Junaedi juga mengungkapkan fakta persidangan terkait keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengenai detail Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan laporan keuangan, biaya pelebur smelter PT Timah di tahun 2019 adalah sekitar USD 5.900 per ton di Kundur. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan biaya kerja sama sewa smelter.

“Nilai ini lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter,” ujarnya.

Keterangan ini sejalan dengan pernyataan Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019, yang menyatakan bahwa program kerja sama sewa smelter tetap menguntungkan. Mengenai catatan kerugian dalam laporan keuangan PT Timah untuk tahun 2019 dan 2020, Aim menjelaskan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh beban biaya keuangan.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Pada tahun 2019, PT Timah mencatat beban biaya bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban biaya obligasi Rp166,29 miliar, rugi selisih kurs Rp52,84 miliar, dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar. Tahun 2020, beban biaya bunga mencapai Rp384,77 miliar, beban biaya obligasi Rp220,41 miliar, dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.

“Malah dengan adanya kerja sama dengan smelter swasta, kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil,” jelas Junaedi.

Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(BP/NS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan