Selebritis
Beranda » Berita » Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Majelis Hakim Tunggu Surat BNNP

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Majelis Hakim Tunggu Surat BNNP

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Majelis Hakim Tunggu Surat BNNP
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Majelis Hakim Tunggu Surat BNNP

JAKARTA BARAT, HarianBatakpos.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/8/2024). Agenda sidang pekan ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun, sidang putusan Ammar Zoni terpaksa ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh majelis hakim yang menerima surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada 15 Agustus 2024. “Seharusnya hari ini kami membacakan putusan. Namun, setelah menerima surat dari BNNP tanggal 15 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat, kami harus menunda sidang ini,” jelas majelis hakim di ruang sidang.

Majelis hakim kini tengah mempelajari surat tersebut. Akibatnya, sidang putusan Ammar Zoni dijadwalkan ulang untuk pekan depan. “Berdasarkan surat tersebut, putusan akan dibacakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, pukul 13.00,” tambah majelis hakim.

Profil Tissa Biani, Aktris Multitalenta di Dunia Hiburan Indonesia

Mendengar pengumuman ini, Ammar Zoni yang mengikuti sidang secara daring menunjukkan reaksi tegang, berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ketegangan tersebut pecah saat mendengar bahwa putusan ditunda, dan Ammar Zoni tampak bersyukur dengan mengatupkan kedua tangannya dan mengucapkan terima kasih.

“Siap pak siap. Terima kasih cukup pak,” ujar Ammar Zoni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman berat ini karena Ammar Zoni tidak mengakui keterlibatannya sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama rekannya Akri. (BP/NS)

Profil Syifa Hadju, Perjalanan Cinta dan Karier yang Gemilang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *