Daerah
Beranda » Berita » Sidang Kasus Pengancaman Pembunuhan, Terdakwa Ngartiken Sembiring Diancam 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pengancaman Pembunuhan, Terdakwa Ngartiken Sembiring Diancam 6 Tahun Penjara

Langkat-BP: Sidang Pembacaan Tuntutan Ngartiken Sembiring di Pengadilan Negeri Stabat, dikawal oleh puluhan Personil Polres Langkat, Rabu (26/9) sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam persidangan, Ngartiken, oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) yang dibacakan Obrika Simbolon mengatakan, terdakwa telah sah bersalah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pisau itu ditodongkan ketubuh korban sebanyak lima kali.

Pisau itu mengarahkan ke perut korban (Ngukurkan Kan Tarigan alias Kunkun), Namun senjata tajam yang diarahkan ke korban tidak mengenainya, karna korban berhasil mengelak.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Terdakwa terbukti sah bersalah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 Undang-Undang Darurat.

Tersangka juga diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dipotong masa tahan yang sudah dijalankan sementara, tetapi tetap ditahan, dan dikenakan denda perkara sebesar Rp2.000.

Kami selaku JPU menyerahkan perkara ini kepada majelis hakim untuk menyelesaikannya dengan ketetapan kekuatan lahir batin dan keteguhan iman kepada tuhan yang maha kuasa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Anita Silitonga SH.MH dan Majelis anggota Hasanuddin SH.M.Hum serta Dr. Pirdaus Syafaat SH MH, memberi kesempatan pendapat kepada Pengacara terdakwa.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Oleh Pengacara terdakwa, dirinya meminta waktu satu Minggu untuk masa Pledoi (pembelaan).

Kemudian Hakim Ketua pun memutuskan sidang untuk ditunda minggu depan.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Stabat, Syafwanuddin. SH mengatakan untuk sementara ini, tadi merupakan sidang tuntutan, dan minggu depan sidang pledoi atau pun pembelaan.

Kemudian ada beberapa tahap persidangan lainnya, yaitu sidang mendengar JPU, dan itu jika ada tanggapan dan jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, dan kemudian, baru dilakukan sidang Putusan oleh Majelis Hakim, sebut, Syafwanuddin. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan