HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Sidang ketiga kasus penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang pada Rabu (10/7/2024), dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Indah Permata Sari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi menjelaskan bahwa Indah didakwa secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan luka berat, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Tuntutan yang diberikan kepada Indah adalah pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Su’udi dalam persidangan.
Selain itu, Indah juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, Penasehat Hukum Tergugat, Nuryanto, menyatakan bahwa kurungan penjara selama empat tahun dianggap terlalu tinggi mengingat kurungan minimal dalam kasus serupa adalah tiga tahun.
“Saya rasa kurungan empat tahun terlalu tinggi,” ujar Nuryanto usai persidangan.
Dalam proses persidangan, Indah bersikap sopan dan kooperatif. Dia juga tidak memiliki catatan kasus hukum sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah anak selebgram yang baru berusia tiga tahun mengalami kekerasan saat kedua orang tuanya berada di luar kota untuk bekerja selama dua hari.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Indah menunjukkan bahwa dia dalam kondisi sehat saat melakukan tindak kekerasan pada bulan Maret, meskipun dalam kondisi yang tidak baik.
Indah, yang harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya dengan gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta, diduga hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan semua faktor yang terlibat dalam kasus ini.
Komentar