Medan, harianbatakpos.com –Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), terungkap bahwa sebuah media online dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Semarang diduga menerima proyek dari Kecamatan Ngaliyan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025, menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.
Dilansir dari laman detik.com, jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Camat Ngaliyan, Moeljanto, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Moeljanto mengungkapkan adanya daftar penerima proyek yang terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk beberapa anggota legislatif.
Suasana persidangan semakin tegang ketika kuasa hukum Mbak Ita menyinggung dendam pribadi saksi Ade Bhakti. Jaksa KPK pun mempertanyakan identitas media dan LSM yang terlibat, namun saksi tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Sebelumnya, dakwaan menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar