Daerah
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung

Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung

Suasana sidang di PN Tarutung, Selasa (6/4/2021). BP/Pandi

Tarutung-BP: Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang diajukan HKBP melawan Pemkab Taput selaku tergugat I, Selasa 06 April 2021.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada RSUD Tarutung selaku tergugat III, DPRD Taput tergugat IV, yang mana dikuasakan kepada Kejari Taput yang turut tergugat II. Sementara itu, Kemenkes dikuasakan kepada Kejagung, Substitusi Kejati, Substitusi Kejari Taput.

Sidang ini merupakan agenda mendengar pembacaan replik dari penggugat yang merupakan tanggapan penggugat atas jawaban gugatan para tergugat termasuk Jaksa Pengacara Negara yang mewakili para tergugat seperti Pemkab Taput, DPRD, dan RSUD Tarutung.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun, menerangkan replik yang dibacakan pihak penggugat sah-sah saja karena itu hak mereka, tetapi setelah ini kita masih akan menggunakan hak kita untuk menanggapinya dengan duplik pada persidangan berikutnya.

“Bahwa kita Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Pemerintah sangat serius untuk mempertahankan atau memulihkan aset-aset Daerah dan Negara karenanya kami sudah pasti mengajukan Duplik untuk meneguhkan jawaban gugatan kita sebelumnya yang berisi suatu penolakan atas gugatan pihak penggugat,’ tegas Sabri Marbun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *