Tarutung-BP: Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang diajukan HKBP bertempat di Pengadilan Negeri Tarutung, Jalan Mayjend Junus Samosir, Taput, Selasa (4/5/2021). Agenda sidang hari ini ialah penyerahan alat bukti surat dari pihak penggugat (HKBP).
Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun,SH menerangkan, alat bukti surat telah diajukan oleh pihak penggugat kepada majelis hari ini, dan pada persidangan berikutnya hak kami Jaksa Pengacara Negara selaku tergugat dan turut tergugat akan memberikan alat bukti surat yang selama ini menjadi dasar hukum pemerintah atas RSUD Tarutung.
“Sehingga dengan penyerahan alat bukti JPN ke persidangan nanti akan disesuaikan terhadap saksi-saksi yang akan kami ajukan juga setelahnya, proses tersebutlah bagian dari perjuangan kami selaku JPN untuk mempertahankan aset pemerintah ini dan untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 18 Mei 2021 dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari pihak para tergugat dan turut tergugat dalam perkara kepemilikan lahan RSUD Tarutung.
Sebagimana diketahui, HKBP menggugat beberapa instansi pemerintahan diantaranya Pemkab Taput, Kantor Pertanahan Taput, RSUD Tarutung, DPRD Taput, Kejari Taput, Kelurahan Hutatoruan X, Pemprov Sumut, Kanwil BPN Provsu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kemenkes perihal perkara kepemilikan lahan RSUD Tarutung. (BP/Pandi)
Komentar