Sidang lanjutan kasus korupsi penggunaan anggaran Covid-19 yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang agendakan pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa mempertanyakan pihak yang menghitung kerugian negara di kasus tersebut, yakni Universitas di Kota Palu.
“Ini pandangan kami sebagai penasehat hukum atas ketidakcermatan jaksa. Kita tahu saat itu situasi darurat dan banyak produk peraturan dalam bencana tersebut, termasuk pengadaan barang dan jasanya,” ujar Hasrul Benny Harahap, pengacara Alwi Hasibuan, usai persidangan di PN Medan pada Senin (22/4/2024).
Hasrul menyebut nota keberatan yang disampaikan pada sidang tersebut terkait ketidakcermatan jaksa dalam menetapkan terdakwa dalam situasi yang tidak normal. “Jadi bagaimana mendakwa orang dalam keadaan normal terhadap situasi yang tidak normal, itu paling utamanya,” sambungnya.
Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan tingkat kewenangan. Hasrul menjelaskan bahwa terdakwa Alwi adalah pengguna anggaran sehingga tugasnya diatur dalam peraturan. Namun, dia merasa heran karena seluruh persoalan tersebut ditimpakan kepada terdakwa Alwi.
“Di situ titik tekan kami dalam eksepsi. Nah, yang menarik satu lagi. Kerugian negara yang dihitung dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, apakah punya kewenangan? Ya, saya rasa kita tahu siapa yang punya kewenangan untuk melakukan audit tersebut. Makanya kami sangat optimis dan yakin dan berdoa kiranya udahlah, kita penegakan korupsi ini maunya yang benar-benar aja,” tambahnya.
Alwi didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.
Dengan demikian, perkembangan sidang ini menunjukkan adanya polemik terkait proses penghitungan kerugian negara dan wewenang lembaga yang melakukan audit, yang menjadi sorotan utama dalam pembelaan terdakwa. Proses sidang pun terus berlanjut untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.
Komentar