Uncategorized
Beranda » Berita » Sidang Lapangan, Majelis Hakim PN Stabat dan JPU Tinjau Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana

Sidang Lapangan, Majelis Hakim PN Stabat dan JPU Tinjau Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana

PN Stabat dan JPU Sidang Lapangan di Desa Raja Tengah Kec. Kuala. BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Pengadilan Negeri Stabat dan Kejaksaan Negeri Stabat yang dikawal Polres Langkat dan Brimob bersenjata lengkap melakulan sidang lapangan di Kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktip Terbit Rencana PA di Jl. Binjai- Kuala  Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat pada hari Rabu (23/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil sidang lapangan yang dilaksanakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi, Kepala kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Indra Ahmadi Kasi Intel Sabri Marbun dan  turut serta  kuasa hukum terdakwa Sangap Surbakti  melihat titik perkara diareal kerangkeng hingga mengakibatkan kematian.

Selanjutnya sidang lapangan berlanjut kerumah pribadi Bupati, sesampai dirumah Bupati hakim ketua pengadilan stabat dan kejaksaan menuju belakang rumah Bupati, ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum terdakwa Dewa PA bila ke kerangkeng turunnya dari belakang rumah ini. Kuasa hukum terdawa menjawab bila Dewa PA mau ke kerangkeng dia tidak dari belakang rumah, tapi memutar dari jalan sebelah.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Setelah selasai dari belakang rumah Bupati sidang lapangan  berlanjut ke pabrik kelapa sawit, dan setelah dipabrik ketua majelis hakim memantau pabrik dan melihat produksi pabrik dan melihat kegudang cacing atau gudang pembelah berondolan sawit  selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang, bila wartawan ingin bertanya langsung saja ke humas pengadilan.

Humas Pengadilan Stabat  Dicki Irvandi mengatakan dalam perkara ini materinya nanti didalam persidangan, untuk hari ini adalah hanya pemeriksaan setempat, hari ini melihat saja yang mana yang dimaksud penuntut umum lokus objek perkaranya, sebagai mana dakwaan  penuntut umum dan itu saja yang mau pingin kita lihat tadi dan teman-teman wartawan dari tadi sudah mengikuti sampai sidang ditutup dan sampai saat ini, dan itu saja penjelasannya dan itu namanya pemeriksaan setempat dan untuk memberi penjelasan.

“Dan untuk pemeriksaan tadi kereng satu, kereng dua, dan pergi keatas kerumah itu tadi kan lalu kesini, berarti ada satu, dua, tiga, dan pemeriksaan kita lakukan untuk keseluruhan berkas ya.? dan tadi sama-sama kita lihat,” Sebut Humas PN Stabat. (BP/SS)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *