Pariaman, harianbatakpos.com – Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Pariaman mendadak mencekam, Selasa (10/6/2025). Indra Septiarman alias Indra Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Nia berawal dari hilangnya sabu-sabu yang ia titipkan. “Saya menitipkan sabu ke Nia, dan saya datang untuk mengambilnya. Tapi dia bilang barang itu hilang,” ungkapnya.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pengakuan ini memicu kontroversi, karena tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menanggapi keras pernyataan Indra, menegaskan pentingnya bukti dan fakta dalam sidang. “Sidang bukan tempat untuk menciptakan cerita baru,” ujarnya.
Dalam persidangan, Indra dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara itu, publik terbelah dalam opini di media sosial, dengan banyak yang membela pelaku dan menyalahkan korban. Sebuah narasi yang mengejutkan, mengingat reputasi Nia kini menjadi taruhan di tengah opini liar netizen.
Proses hukum masih berlanjut, dan masyarakat menanti vonis akhir untuk mengetahui apakah pengakuan sabu itu hanyalah taktik atau ada kebenaran yang tersembunyi.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar