Padangsidimpuan-BP : Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (13/11-23).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe SKM, MKes memberi apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas persetujuan tersebut.
“Persetujuan bersama KUA-PPAS R-APBD tahun 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemerintah dengan DPRD. Proses pembahasan yang dilaksanakan ini menggambarkan betapa serius dan perhatiannya anggota dewan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat sebagai amanah seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan,” kata Letnan.
Dijelaskan Letnan, tahapan pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Padangsidimpuan tahun 2024 dengan menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati.
Antara lain Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2024 sebesar Rp896.545.534.178,-, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lainnya Pendapatan Daerah Yang Sah.
Belanja Daerah sebesar Rp943.578.540.897,-, terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Lainnya.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp49.333.006.719, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.300.000.000,-, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp47.033.006.719,-
“Dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 merupakan hal wajar. Namun kiranya hal tersebut tidak mengurangi kebersamaan kita dalam memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” harap Letnan.
Semoga dengan disepakatinya KUA-PPAS ini dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padangsidimpuan, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi, tambahnya.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan, H Khoiruddin Siagian LC, MAg dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA-PPAS Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 ini telah berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta memperhatikan saran dan argumentasi yang disampaikan pihak Eksekutif dalam Rapat Pembahasan Badan Anggaran, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Khoiruddin Siagian yang mewakili Banggar mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Padangsidimpuan yang telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Kota Padangsidimpuan tahun 2024 sebagai pemenuhan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pungkas Khoiruddin. BP/AA
Komentar