Headline
Beranda » Berita » Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Oknum TNI AL Didakwa

Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Oknum TNI AL Didakwa

Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Oknum TNI AL Didakwa
Sidang perdana terdakwa Jumran. (Banjarmasinpost.co.id)

Banjarbaru, HarianBatakpos.com – Kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru yang melibatkan oknum prajurit TNI AL bernama Jumran kini memasuki babak baru. Sidang perdana digelar hari ini, Senin (5/5/2025), di mana Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan terhadap terdakwa atas kasus pembunuhan sadis tersebut.

Dalam dakwaan yang dikutip dari detikKalimantan, disebutkan bahwa kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru ini bermula dari perkenalan antara Jumran dan korban melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya pun berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru.

“Pada pertemuan tersebut, Jumran sempat mengajak korban untuk berhubungan badan di hotel,” ujar Sunandi saat membacakan dakwaan. Setelah kejadian itu, hubungan keduanya berjalan normal hingga akhirnya kakak ipar korban mengetahui peristiwa tersebut pada Januari 2025.

Anggota DPR RI dan Gubsu Bobby Nasution Sempat Cekcok di Kantor Gubernur Sumut

Jumran yang panik kemudian mendatangi rumah korban dan diminta bertanggung jawab. Pihak keluarga korban, termasuk ibu dan kakak ipar Jumran, datang ke Banjarbaru. Mereka sepakat menikahkan Jumran dengan korban pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp 50 juta. Namun, tekanan dari keluarga korban membuat Jumran merasa tidak nyaman.

Tekanan itu bertambah ketika Jumran mendapat surat mutasi ke Balikpapan pada Februari 2025. Ia mengaku terus dihubungi oleh keluarga korban terkait rencana pernikahan dan surat mutasi tersebut. Hal ini mendorong niat Jumran untuk meracuni korban, tetapi niat itu urung dilakukan karena ketakutan.

Setelah berada di Balikpapan, niat untuk melakukan pembunuhan jurnalis di Banjarbaru kembali muncul. Jumran bahkan sempat menceritakan rencananya kepada temannya. “Temannya menyarankan untuk menikah, tetapi Jumran menolak karena mengaku tidak mencintai korban,” lanjut Sunandi.

Akhirnya, pada 22 Maret 2024, Jumran memesan tiket bus dari Balikpapan ke Banjarbaru. Sesampainya di Banjarbaru, ia menyewa mobil yang kini menjadi barang bukti utama dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru ini. Jumran mengajak korban bertemu, meminta korban meninggalkan motornya di suatu tempat, lalu ikut bersamanya.

Ombudsman Temukan Dugaan Kelalaian di RS Djoelham Binjai Sebabkan Pasien Cuci Darah Tewas

Mereka sempat berjalan-jalan sebelum menuju Jalan Trans Gunung Kupang. Di lokasi tersebut, Jumran mulai merencanakan cara menghabisi nyawa korban. “Ia mencari lokasi yang bisa dijadikan alasan seolah korban mengalami kecelakaan tunggal,” ungkap Sunandi.

Terdakwa kemudian menyuruh korban pindah ke kursi tengah. Ketika korban mulai curiga, Jumran melakukan kuncian pertama dan kedua sambil mencekik korban selama 10 menit hingga kepala korban terbentur sabuk pengaman. “Korban sempat bertanya, ‘kamu mau bunuh aku kah?’ namun pelaku tidak menjawab,” jelas Sunandi.

Setelah korban tak bernyawa, Jumran menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikan kematian. Ia lalu merekayasa kejadian seolah korban mengalami kecelakaan tunggal.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru ini akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan dari terdakwa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *