Jakarta – Pada Rabu, 21 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari jalannya sidang perdana terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Terdakwa yang bernama Christoper Stefanus Budianto alias Steven didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap aset Jessica Iskandar, termasuk 11 mobil mewah dengan nilai yang mencapai Rp9,8 miliar, dikutip dari okezone
Dalam ruang sidang yang penuh dengan ketegangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Steven. Menurut dakwaan tersebut, Steven diduga dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebelumnya adalah milik Jessica Iskandar, namun kini berada dalam kekuasaannya tanpa alasan yang jelas.
JPU juga menyoroti dakwaan kedua terkait penipuan, di mana Steven diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan Jessica Iskandar menyerahkan asetnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan kehilangan 11 mobil mewahnya yang ditaksir senilai Rp9,8 miliar beserta uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp452 juta. Laporan ini menjadi dasar dari proses hukum yang berjalan, dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, perjalanan hukum tidak berjalan mulus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Steven kebetulan berada di luar negeri dan sempat menjadi buron.
Namun pada November 2023, ia akhirnya ditangkap di Thailand dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan aset tersebut.
Kehadiran Steven di pengadilan membuka tabir dari kasus yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sidang perdana ini menjadi titik awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib terdakwa. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pengadilan akan menjadi panggung untuk membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Jessica Iskandar, sebagai korban dalam kasus ini, tentu menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Keterbukaan dan kejujuran dari kedua belah pihak akan menjadi kunci dalam menemukan kebenaran dan keadilan. Masyarakat pun turut menantikan hasil dari proses hukum ini, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sidang perdana ini menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta-fakta serta menguatkan dasar hukum dalam kasus ini.
Keputusan yang diambil oleh pengadilan akan memberikan sinyal kuat terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan aset yang melibatkan tokoh publik seperti Jessica Iskandar. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik dalam persidangan yang akan datang.
Komentar