Sidang Prapid di PN Stabat Diduga Kriminilasi Terkait Sk Mentri Kehutanan Berujung Narkoba

Langkat-BP: Sidang pemohon Prapid M. Yusuf dengan termohon Satnarkoba Polres Langkat yang di Pengadilan Negeri Stabat yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Hasannuddin, SH pada hari Rabu (10/4) dumulai pukul 14.00 Wib.

Dalam angenda persidangan penyerahan bukti termohon dan keterangan saksi termohon dan hakim tunggal mempertanyakan kronologis penangkapan yang dilakukan petugas yang melakukan penangkapan saat itu dan dilakukan pengeladahan ,dan penyitaan barang bukti oleh saksi termohon.

Dalam persidangan saksi termohon yang melakukan penangkapan ada Tiga orang dan ditambah saksi penyidik yang hadir ada Empat Saksi, dan persidangan Saksi yang pengkapan menyatakan didalam persidang bahwa Saksi telah mendapat perintah sejak tanggal 18 Febeuari 2019 sementara saat Hakim tunggal kembali menanyakn saksi penyidik bahwasan surat perintah penangkapan dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2019 dan itu perintah langsung dari kasat narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap M. Yusuf pada Tanggal 18 Februari 2019 telah mendapatkan perintah penyelidikan dan surat pengkapan dikeluarkan Tanggal 20 Februari 2019

Begitu juga saat ditemui Wartawan Kuasa Hukum Rodi Anjasman SH mengatakan bila penagkapan tindak pidana Narkoba atas nama M. Yusuf mendapatkan kriminalasai yang dipesan oleh seseorang karna M. Yusuf memegangang salah satu SK kementian kehutanan dan pemanpaatan kemasyarakatan yang saat ini dikuasai oleh prusahaan perkebunan kelapa sawit dan akibat kriminalisasi yang dilakukan terhadap pemohon M. Yusuf dikenakan Pasal 112 dan UU NO.35 tahun 2019 dengan ancapan diatas hukuman 5 tahun minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sebut Kuasa hukum. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga