Tarutung-BP: Sidang gugatan yang diajukan oleh pihak HKBP melawan Pemkab Taput kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Jalan Mayjend Junus Samosir, Tarutung, Selasa (27/4/2021).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dengan kesimpulan sidang dilanjutkan untuk pembuktian.
Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun, SH menuturkan, sidang hari ini telah diputuskan majelis hakim putusan selanya, dalam persidangan selanjutnya dengan acara pembuktian alat bukti oleh pihak HKBP, dan waktunya juga kita Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa pemerintah bersama para tergugat lainnya untuk membeberkan seluruh alat bukti yang dimiliki.

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun, SH (tengah). Foto: istimewa
Sabri Marbun menegaskan dengan bukti-bukti yang akan diajukan oleh seluruh tergugat dan turut tergugat dapat mematahkan segala alat bukti yang dimiliki oleh pihak penggugat. “Sehingga kiranya persoalan ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya
Sebagaimana diketahui, HKBP menggugat beberapa instansi pemerintahan diantaranya Pemkab Taput, Kantor Pertanahan Taput, RSUD Tarutung, DPRD Taput, Kejari Taput, Kelurahan Hutatoruan X, Pemprov Sumut, Kanwil BPN Provsu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kemenkes perihal perkara kepemilikan lahan RSUD Tarutung. (BP/Pandi)
Komentar