Hukum
Beranda » Berita » Sidang Ungkap Fakta: CCTV Polsek Kumpeh Ilir Rusak Saat Tahanan Diduga Dianiaya

Sidang Ungkap Fakta: CCTV Polsek Kumpeh Ilir Rusak Saat Tahanan Diduga Dianiaya

4 Titik CCTV Polsek Kumpeh Ilir Rusak saat Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Polisi (Lambeturah.co.id)
4 titik CCTV Polsek Kumpeh Ilir rusak saat tahanan tewas diduga dianiaya polisi. (Lambeturah.co.id)

Jambi, harianbatakpos.com – Sidang lanjutan kasus kematian Ragil Alfarizi, tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Saksi penyidik mengungkapkan bahwa empat titik CCTV di polsek tersebut, termasuk yang mengarah ke sel korban, sudah lama rusak dan tak pernah diperbaiki. Hal ini terjadi saat Ragil diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum polisi.

Dalam persidangan di PN Sengeti, saksi Rendra yang baru bertugas tiga bulan di polsek saat kejadian, menyatakan bahwa CCTV yang seharusnya memantau sel tahanan memang masuk daftar rusak.

38 Hari Usai Gelar Perkara, Kuasa Hukum Mimi Herlina Minta Poldasu Segera Terbitkan SP2Lid

Ironisnya, kini Polsek Kumpeh Ilir disebut tak lagi digunakan untuk penahanan maupun penyidikan, hanya sebagai tempat penampungan sementara, dikutip dari laman Lambeturah.co.id.

Pernyataan saksi ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP dalam penahanan Ragil. Saksi menegaskan bahwa penahanan dalam sel saat itu jelas melanggar prosedur yang berlaku.

Fakta CCTV mati ini menambah daftar kejanggalan dalam kasus yang sebelumnya disebut sebagai kasus gantung diri tersebut.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Penyidik Dituduh Tetapkan Tersangka Unprosedur, Pengacara Minta Presiden Reformasi Polresta Deli Serdang

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *