Uncategorized
Beranda » Berita » Sikat Sepeda Motor, Andi Dijemput Polisi Dari Rumahnya

Sikat Sepeda Motor, Andi Dijemput Polisi Dari Rumahnya

Kolase foto pelaku dan barang bukti sepeda motor. BP/Muhammad Yusa

Sergai-BP: Andi (30) seorang pengangguran tak berkutik saat petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus menjemput dari rumahnya di Dusun III Betung, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Jumat (26/3/2021) sekira pukul 07.15 WIB.

Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF, milik korbannya Samsul Bahri (36) warga yang sama.

Menurut laporan korban di Polsek Firdaus, sesuai LP/44/III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK FIRDAUS, tanggal 07 Maret 2021, peristiwa itu terjadi di areal persawahan milik korban tepatnya di Dusun III Betung Silau Rakyat.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Persisnya, pada hari Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban tiba di persawahan miliknya dengan mengendarai sepeda motor yang mempergunakan keranjang pada belakang sepeda motor,kemudian memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon sawit di dalam areal persawahan  (TKP).

Sekira pukul 15.15 WIB korban tidak ada melihat sepeda motor miliknya di tempat ia parkirkan dan memergoki tersangka mendorong sepeda motor miliknya sejauh 10 meter dengan keranjang yang sudah dilepaskan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Firdaus.Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BK 3118 XAF.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham mengatakan kepada wartawan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengumpulan info sebanyak banyaknya tim opsnal Polsek Firdaus  mendapat info tentang keberdaan pelaku curanmor bernama Andi sedang berada di rumah istrinya di Dusun III Betung, Kec Sei Rampah (TKP).

Selanjutnya Tim Opsnal bergegas ke rumah di maksud, Jumat (26/3/ 2021) sekira pukul 07.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

Selanjutnya Tim melakukan  interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya dan jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor akan dijual ke Pantai Labu, Deli Serdang.

Selanjutnya tersangka di boyong ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka diancam pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 Tahun Penajar,” pungkas kapolres. (BP/MY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan