Daerah
Beranda » Berita » Simpan Gele Julhamdani Nginap di Hotel Polsek Brandan

Simpan Gele Julhamdani Nginap di Hotel Polsek Brandan

LANGKAT-BP: Lantaran menyimpan satu amp ganja kering di dalam bungkus kertas buku, seorang pemuda, bernama julhamdani (28) Penduduk jalan imam Bonjol Gg gardu Kel Brandan timur Kec Babalan Kab Langkat diringkus aparat kepolisia sektor Pangkalan Brandan.

“Polisi menggeledah Julhamdani dan ditemukan satu bungkus kertas buku warna putih berisi narkotika Gol I jenis ganja yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Ketika ada pengeledahan pelaku sempat membuang kertas yang berisikan ganja lalu setelah di ambil ternyata benar yang isinya daun ganja,” ujar Kapolsek Pangkalan Brandan Akp jm Sitompul, kamis (26/7) pukul 09.15 wib

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

Kata jm sitompul penangkapan pelaku terjadi di Jalan Imam Bonjol Gg. Gardu lk II Kel. Brandan Timur Kec Babalan Kab.Langkat.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah julhamdani di temukan 1 amp ganja didalam kertas buku berwarna putih berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam saku celana,” paparnya.

 

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Setelah ditanyakan kepemilikan barang haram itu, tambah jm sitompul barang tersebut diakui julhamdani di belinya dari seseorang yang tidak di kenalnya.

“Tersangka sudah diamankan dan barang bukti kami sita, di mapolsek pangkalan brandan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (BP/L-SS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *