Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Ranto Pardosi (45) warga Dusun 9 Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka di TKP Dusun I Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Jumat 19 juni 2020 pukul 13.38 Wib, Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dimana pada hari Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Mendapat informasi, selanjutnya Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk melakukan lidik dan penangkapan atas informasi tersebut, setelah melakukan lidik dan mengumpulkan informasi serta menemukan pelaku berjalan dari arah sawit-sawit untuk menjumpai teman-temanya orang yang sedang duduk-duduk di pondok yang terdapat ditengah sawit.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team melakukan penggeledahan badan serta seputaran TKP, sewaktu melakukan penggeledahan badan dan seputaran TKP, menemukan 1 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisikan sabu-sabu, di pohon sawit yang masih muda, sebutnya.
Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team memanggil ke 3 orang yang sedang duduk dipondok sawit dan menanyakan pemilik bungkusan berisikan narkoba yang tersimpan dalam bungkus rokok sempurna tersebut, dan salah satu dari ketiganya yang duduk dipondok sawit tersebut yang bernama Ranto Pardosi mengaku, bahwa barang sabu yang diselipkan dibatang pohon sawit yang masih muda, benar adalah miliknya.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team mengamankan pelaku beserta barang buktinya, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rochmat. (BP/L1)
Komentar