Langkat-BP: Seorang pemuda diamankan Polsek Kuala karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/5/2020).
Pemuda tersebut diketahui bernama Awang Liano alias Awang (19) warga Perumahan Sakinah I Lingkungan Aman Damai Kelurahan Serba Jadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Langkat AKP. Rochmat Minggu (31/05/2020) mengatakan, penangkapan tersangka pada hari Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 16.00 Wib, dimana sat itu Kanit Reskrim Polsek Kuala mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama panggilan Awang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Dusun Tanjung Balai B Desa Perk. Bekiun Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya kata Rochmat, Kanit Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek Kuala dan Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim serta anggota untuk menindaklanjuti informasi yang dapat di percaya tersebut, dan sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut pelapor dan rekan pelapor melihat Awang sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan sambil di tangan kiri pelaku memegang 1 bungkus kotak rokok.
Kemudian pelapor dan rekan pelapor langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana saat itu pelaku langsung membuang kotak rokok yang dipegangnya ke tanah dan pelapor menyuruh pelaku mengambil kotak rokok tersebut dan menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi dari kotak rokok tersebut dan dari kotak rokok tersebut terdapat 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, sebutnya.
“Pelapor bertanya siapa pemiliknya lalu pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Surya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya, selanjutnya pelaku yang mengaku bernama Awang Liano Als Awang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum”. (BP/L1)
Komentar