Denpasar, harianbatakpos.com – Polda Bali berhasil membongkar sindikat penjual data pribadi yang diduga terlibat dalam jaringan judi online Kamboja. Enam orang pelaku ditangkap setelah menyasar warga berpenghasilan rendah untuk membuka rekening bank atas nama mereka. Modus ini digunakan untuk keperluan transaksi jaringan judi daring internasional.
Para pelaku yang ditangkap adalah Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan PF (30). Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) dan kini seluruh tersangka ditahan di Ditreskrimsiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka memandu para korban untuk membuka rekening melalui aplikasi m-banking dengan alasan untuk dipakai oleh pengusaha besar. Padahal, rekening itu dipakai untuk transaksi judi online di Kamboja,” kata Dirreskrimsiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra, Rabu (9/7/2025).
Sindikat Data Pribadi untuk Judi Online Beroperasi Sejak 2024
Dari hasil penyelidikan, diketahui sindikat ini telah beroperasi sejak September 2024. Constantin berperan sebagai otak dari jaringan ini, sementara empat tersangka lainnya bertugas sebagai marketing yang mencari dan membujuk korban. Mereka menjanjikan imbalan uang tunai Rp 500 ribu kepada siapa pun yang bersedia membuka rekening bank.
“Korban berasal dari kalangan ekonomi lemah. Sejauh ini ada tiga warga Bali yang melapor, termasuk ojek online dan penjaga toko. Mereka dijadikan target karena kondisi ekonomi mereka,” ujar Ranefli.
Modus penjualan data pribadi ini sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan untuk tindak pidana siber, termasuk pencucian uang dan penipuan daring. Kasus ini juga menegaskan bahwa keamanan data pribadi masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Iming-iming Uang untuk Rekening Judi Online
PF, Nafis, Ryan, dan Fernando mendekati korban dengan dalih bahwa rekening tersebut akan digunakan oleh pemilik usaha besar. Setelah rekening aktif, kartu ATM dan akses m-banking diserahkan kepada sindikat. Rekening-rekening ini lalu digunakan sebagai jalur transaksi ilegal untuk judi online lintas negara, terutama yang berbasis di Kamboja.
Ranefli menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar dan peran dari pelaku lainnya yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tidak dikenal.
Polda Bali terus memperkuat pengawasan terhadap cyber crime, terutama yang menyangkut transaksi judi online internasional dan perdagangan data pribadi masyarakat sipil.
Ikuti terus informasi terbaru seputar kejahatan siber, kasus penipuan digital, dan perkembangan hukum hanya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar