Peristiwa
Beranda » Berita » Sindikat Penyelundupan Satwa Langka Terbongkar, 30 Kg Sisik Trenggiling untuk Narkoba Diamankan

Sindikat Penyelundupan Satwa Langka Terbongkar, 30 Kg Sisik Trenggiling untuk Narkoba Diamankan

Sindikat Penyelundupan Satwa Langka Terbongkar, 30 Kg Sisik Trenggiling untuk Narkoba Diamankan
Ilustrasi trenggiling (Foto: Tempo)

Jakarta, harianbatakpos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan satwa langka berupa sisik trenggiling yang merupakan hewan dilindungi. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RK dan A diamankan polisi saat hendak memperjualbelikan barang bukti hasil perdagangan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/5), sebagaimana dijelaskan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

“Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi di wilayah negara kita,” ujar Nunung.

Kehangatan Tradisi Yadnya Kasada: Momen Viral di TikTok

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka RK berperan sebagai pemburu dan penyedia sisik trenggiling, sementara tersangka A bertindak sebagai pihak yang memasarkan sisik tersebut kepada calon pembeli. Keduanya beroperasi tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem alam dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.

“Modus operandi mereka adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling demi keuntungan pribadi. Padahal satwa ini masuk kategori dilindungi,” lanjut Nunung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 30,5 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan dijual untuk berbagai kebutuhan, termasuk bahan dasar pembuatan obat tradisional hingga narkoba jenis sabu.

“Sisik trenggiling ini memiliki nilai jual sangat tinggi karena banyak diminati dalam pengobatan tradisional dan juga rawan disalahgunakan sebagai bahan narkotik jenis sabu,” jelas Nunung.

Viral! Kenangan Indah Siswa SMA 17 Bekasi Bersama Ibu Warung

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono mengungkapkan bahwa RK mendapatkan trenggiling dari kawasan hutan di Bayongbong, Garut, Jawa Barat.

“Dia dapat dari hutan-hutan yang ada di Kecamatan Bayongbong, Garut,” ungkap Edy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *