Medan, HarianBatakpos.com – Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Sebanyak 1,1 ton sisik trenggiling, atau setara 1.180 kg, diamankan dalam operasi tersebut.
Selain tiga aparat hukum, seorang warga sipil turut terlibat dalam kasus ini. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus ini. Empat pelaku yang ditangkap adalah AS (45) warga sipil, dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35), serta seorang oknum polisi berinisial AHS (39).
Pengungkapan Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Medan
Kasus ini terungkap setelah Tim KLHK mendapatkan informasi mengenai pengiriman sisik trenggiling di sebuah bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11). Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sembilan kardus berisi 322 kg sisik trenggiling yang hendak dikirim oleh keempat pelaku.
“Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat saat diduga akan mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus,” ungkap Rasio dalam konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku MYH, petugas menemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kg yang disimpan di gudangnya di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur. Dengan temuan ini, total sisik trenggiling yang disita mencapai 1,1 ton.
Jaringan Internasional dan Kerugian Lingkungan
Rasio mengungkapkan bahwa perdagangan sisik trenggiling ini diduga terkait jaringan internasional. Berdasarkan penyelidikan, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri. Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang signifikan dari kejahatan ini, di mana diperkirakan sebanyak 5.900 ekor trenggiling dibunuh untuk mendapatkan sisik tersebut.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan 1,1 ton sisik trenggiling, diperlukan 5.900 trenggiling, yang nilai kerugian lingkungannya mencapai Rp 298,5 miliar,” jelasnya.
Langkah Hukum Terhadap Para Pelaku
Pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara itu, dua oknum TNI sedang diperiksa di Denpom I/I Pematangsiantar, dan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. KLHK juga terus mendalami aliran dana dan jaringan perdagangan ini guna mengungkap pelaku lainnya.
“Kami menduga jaringan ini terkait kejahatan lintas negara atau transnational crime. Kami akan terus mendalami untuk mengungkap aktor utama di balik sindikat ini,” kata Rasio.
Upaya KLHK dalam Menangani Kejahatan Lingkungan
KLHK menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan ilegal sisik trenggiling. Kerjasama lintas instansi menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus berskala besar seperti ini.
“Kami akan terus memperkuat langkah penegakan hukum untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tutup Rasio.
Komentar