Uncategorized
Beranda » Berita » Siram Petugas Satpol PP Saat Penertiban PPKM Darurat, Rakesh Jadi Tersangka

Siram Petugas Satpol PP Saat Penertiban PPKM Darurat, Rakesh Jadi Tersangka

Rakesh pemilik Warkop di Jalan Gatot Subroto ditetapkan tersangka kasus penyiraman anggota Satpol PP, Jumat (16/7/2021). Foto/istimewa

Harianbatakpos.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengusaha warung kopi bernama Rakesh sebagai tersangka setelah menyiram petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rakesh ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Satpol PP yang menjadi korban penyiraman melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan Rakesh dilaporkan petugas PPKM Darurat bernama Indra Syahputran Lubis karena menyiram korban saat melakukan tugas merazia tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat di kawasan Jalan Gatot Subroto. Rakesh yang tidak terima penertiban tersebut sempat terlibat debat panas dengan petugas.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Selanjutnya, pelaku menyiram air panas yang mengenai pelapor,” kata Rafles, seperti dilansir dari inewssumut.id, Junat (16/7/2021).

Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian mengamankan Rakesh untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Setelah menjalani pemeriksaan intesif, penyidik kemudian menetapkan Rakesh sebagai tersangka.

“Rakesh disangkakan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ucapnya.

Rafles mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rakesh pascaditetapkan sebagai tersangka.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Rakesh kami minta wajib lapor ke Polrestabes Medan dua kali seminggu,” ujarnya.

Sementara itu, Rakesh mengaku dijemput polisi pada Kamis (15/7/2021) setelah menjalani persidangan lapangan di Kantor PKK Medan.

“Usai sidang semalam, sorenya aku dijemput polisi karena nyiram air panas,”ucap Rakesh di Satreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya Rakesh dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp.300.000 oleh Hakim tunggal Ulina Marbun karena melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Medan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan