Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan kembali menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mendukung proses penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa kali ini operasional Sirekap telah dipersiapkan dengan lebih baik dibandingkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya.
“Sirekap akan digunakan kembali. Kami informasikan bahwa kami, bersama pengembang, telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem komputasi,” ujar Idham pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1, dan format data tersebut akan disajikan dalam bentuk PDF.
” Data yang akan ditampilkan kepada publik nantinya ialah Formulir C-Hasil. Kami tidak akan menampilkan tabulasi di tingkat kabupaten atau kota. Untuk tingkat kecamatan, yang akan kami tampilkan adalah Formulir B-Hasil KWK, dan seterusnya. Jadi, data yang kami sajikan dalam bentuk gambar atau PDF merupakan hasil rekapitulasi,” jelas Idham.
Ia juga menambahkan bahwa KPU telah memperbaiki bandwidth sistem sehingga lalu lintas datanya lebih optimal. Perbaikan ini, menurutnya, meningkatkan kemampuan pembacaan Sirekap dan akurasinya.
” Pada simulasi yang dilakukan di Depok dan Maros, akurasi Sirekap mencapai 99 persen. Kami optimis ke depannya sistem ini akan semakin baik,” ujar Idham Holik.
Komentar